Pramuka Indonesia
“Gerakan Pramuka lahir pada tahun
1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang
perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.”
Dari ungkapan yang telah
dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di
Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah
seluruh anggota perkumpulan itu. Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini
adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang
rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat
ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang
kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741)
dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah
untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya
dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban
agar Pemerintah melaksanakannya, karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9
Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia,
bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan
bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan
harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang
disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan
Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis
Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa,
Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah
Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia
Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan
seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan
sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden
itu.
Masih dalam bulan April itu juga,
keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang
Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri
Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan
Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor
238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan
serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu:
1.Pidato Presiden/Mandataris MPRS
dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang
terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini
kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA. Diterbitkannya Keputusan
Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka
yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang
ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda
Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan
pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam
menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun
bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk
pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI
PERMULAAN TAHUN KERJA. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia
yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka,
dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini
kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2.Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan
Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada
masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka,
dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa
ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9
Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI
Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres
RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh
Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara
simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas
beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam
Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam
Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas
menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya
sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi
anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir.
Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil
Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan
Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai
Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi
diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961
bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia.
Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang
diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling
Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas,
Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda
penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia
(Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri
Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa
perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA
yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
A.Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah
nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan
singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka
berkarya.
"Pramuka" merupakan
sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain
yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis
Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud
"kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan
di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan
yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
1.Sifat
Lambang Pramuka Indonesia yaitu
tunas kelapa yang dijahitkan di kerah kiri baju pramuka (untuk wanita) Lambang
Pramuka Internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk
wanita) Emblem lokasi wilayah gerakan pramuka Jakarta Selatan yang dijahitkan
di lengan kanan baju pramuka.
Berdasarkan resolusi Konferensi
Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan
mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :
Nasional, yang berarti suatu
organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di suatu negara haruslah
menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
Internasional, yang berarti bahwa
organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus membina dan
mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan
sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan
bangsa.
Universal, yang berarti bahwa
kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari
bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
2.Fungsi
Dengan landasan uraian di atas,
maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kegiatan menarik bagi anak atau
pemuda.
Kegiatan menarik di sini
dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu
permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang
hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan
menarik.
Pengabdian bagi orang dewasa
Bagi orang dewasa kepramukaan
bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan,
dan pengabdian. Orang dewasa ini mempunyai kewajiban untuk secara sukarela
membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
Alat bagi masyarakat dan
organisasi
Kepramukaan merupakan alat bagi
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan juga alat bagi
organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang
diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja,
dan bukan tujuan pendidikannya.
3.Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan
mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar;
anggotanya menjadi manusia yang
berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan
kuat keyakinan beragamanya.
anggotanya menjadi manusia yang
tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
anggotanya menjadi manusia yang
kuat dan sehat fisiknya.
anggotanya menjadi manusia yang
menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang
baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa
dan negara.
Tujuan tersebut merupakan
cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh semua
unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.
4.Tugas Pokok
Tugas pokok Gerakan Pramuka
adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia,
menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, sehingga dapat membentuk tenaga kader
pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan
kepramukaan tersebut Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan,
kebutuhan dan minat peserta didiknya.
Karena kepramukaan bersifat
nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia ini tercantum dalam
Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan Ketetapan MPR. Gerakan Pramuka dalam
ikut membantu pelaksanaan GBHN tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah
dan segala peraturan perundang-undangannya.
Gerakan Pramuka hidup dan
bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan
yang berguna bagi masyarakat. Karenanya Gerakan Pramuka harus memperhatikan
pula keadaan, kemampuan, adat dan harapan masyarakat, termasuk orangtua anggota
Pramuka, sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat
menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orangtua anggotanya
dan masyarakat di lingkungannya.
5. Kelompok umur dan tingkatan
a.Kelompok umur
Kelompok umur adalah sebuah
tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.
Kelompok dibagi menjadi 4 :
Kelompok umur 7-10 tahun disebut
dengan Pramuka Siaga
Kelompok umur 10-15 tahun disebut
dengan Pramuka Penggalang
Kelompok umur 16-20 tahun disebut
dengan Pramuka Penegak
Kelompok umur 21 - 25 tahun
disebut dengan Pramuka Pandega
Ada juga Kelompok Khusus, yaitu
Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan.
Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan untuk orang dewasa yang memimpin
Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian
dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong
Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
b.Tingkatan
Tingkatan dalam kepramukaan
adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan anggotanya, kemampuan
itu disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga
dan penggalang, masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk
Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
Tingkatan Pramuka Siaga :
Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
Tingkatan Pramuka
Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
Tingkatan Pramuka Penegak :
Penegak Bantara, Penegak Laksana
Ada juga sebuah tingkatan khusus
yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu tingkatan tertinggi dalam setiap
kelompok umur dalam kepramukaan.
6.Prinsip Dasar dan Metode
Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan dalam pendidikan kepramukaan, yang
membedakannya dengan gerakan pendidikan lainnya.
Baden-Powell sebagai penemu
sistem pendidikan kepramukaan telah menyusun prinsip-prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan, lalu menggunakannya untuk membina generasi muda melalui pendidikan
kepramukaan. Beberapa prinsip itu didasarkan pada kegiatan anak atau remaja
sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan itu harus diterapkan secara
menyeluruh. Bila sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu
bukan lagi gerakan pendidikan kepramukaan.
Dalam Anggaran dasar Gerakan
Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada:
Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
Kepedulian terhadap bangsa dan
tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
Kepedulian terhadap diri
pribadinya;
Ketaatan kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
a.Prinsip dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh
pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral,
baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
c.Metode
Metode Kepramukaan merupakan cara
belajar progresif melalui :
Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
Belajar sambil melakukan;
Sistem berkelompok;
Kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan rohani
dan jasmani pesertadidik;
Kegiatan di alam terbuka;
Sistem tanda kecakapan;
Sistem satuan terpisah untuk
putera dan untuk puteri;
Sistem among.
Metode Kepramukaan pada
hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan
itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga
digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang
merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi
pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya
tujuan.
7.Kode Kehormatan
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri
atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Dharma merupakan
satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
1.Satya,
Satya adalah :
Janji yang diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan;
Tindakan pribadi untuk mengikat
diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
Titik tolak memasuki proses
pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan
spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Satya dibagi
menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan
Trisatya"
Dwisatya, Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus
untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap
Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
setiap hari berbuat kebajikan.
setiap hari berbuat kebajikan.
Trisatya
Trisatya merupakan janji dan tiga
kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena
mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka.
Setiap kali Pramuka akan dilantik
menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya,
diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya
di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka
golongan penggalang, penegak dan pandega.
Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa.
Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh:
1.menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat
3.menepati
Dasadarma
Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji
akan bersungguh-sungguh:
1.menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.menolong sesama hidup dan ikut
serta membangun masyarakat
3.menepati
Dasadharma
2.Dharma
Dharma adalah :
Alat proses pendidikan sendiri
yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
Upaya memberi pengalaman praktis
yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
Landasan
gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang
kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;
Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan
Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban
anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
Dharma dibagi menjadi dua, sesuai
dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwi
Dharma dan Dasa Dharma. Dwi Dharma untuk siaga dan sedangkan Dasa
Dharma untuk penggalang dan tingkatan lebih atas.
Kegiatan
Kegiatan pembinaan peserta didik
dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan tersebut.
Pelaksanaan penggunaannya harus
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia agar dapat dijamin bahwa pendidikan itu akan menghasilkan manusia,
warga negara dan anggota masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan
kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Usaha
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada pengembangan
dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat, pengetahuan, pengalaman
dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang dilakukan dengan praktek secara
praktis, dengan menggunakan Sistem Among dan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Tanda Pengenal
1.Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua
anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya:
- Tanda tutup kepala, - setangan / pita leher, - tanda pelantikan, - tanda
harian, - tanda WOSM.
2.Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir
tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya: - Tanda
barung / regu / sangga, - gugus depan, - kwartir, - Mabi, - krida, - saka, -
Lencana daerah, - satuan dan lain-lain.
3.Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan
tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi
Gerakan Pramuka. Macamnya: - Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu /
sangga, - sulung, pratama, pradana, - pemimpin / wakil krida / saka, - Dewan
Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka,
Dewan Saka dan lain-lain.
4.Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan,
ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam
bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya: - Tanda kecakapan umum /
khusus, - pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
5.Tanda Kehormatan
Menunjukkan
jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya
dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka,
kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia. Macamnya: - Peserta
didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. -
Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
8.Sistem Pendidikan Pramuka
Sistem Among
Sistem among adalah sistem
pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta
didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin
menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak
merugikan, baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya,
dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri,
kreativitas dan oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah salah satu
alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh
Gerakan Pramuka.
Sistem tanda kecakapan merupakan
suatu cara yang ditata dan suatu cara menggunakan tanda-tanda untuk menandai
dan mengakui kecakapan-kecakapan, baik yang bersifat teknis (praktis) maupun
yang bersifat mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai
tanda-tanda itu.
Tanda Kecakapan Umum.
Tanda Kecakapan Khusus
tingalikeun linkna....
BalasHapuscindekna; ieu blog PRAMUKA MTs MULTAZAM atau blog WAWAN ERMAWANTO?
hiji deui nu sarua pentingna, tiap tulisan, boh eta sejarah, materi, jeung lain2na, pek diajar nyantumkeun referensi. MTs Lembaga Pendidikan; kuduna tiap postingan, kumaha wae betukna, nyerminkeun nu berpendidikan. biasakeun jujur; biasakeun nyantumkeun referensi. erek eta copas atawa tulisan karya nyalira, kudu disebutkeun sumberna.
saya ge alumni. kaperhatikeun keneh saeutik2 mah.. sok oprek deui bari diajar. cag!
haturnuhun informasina,,,
Hapusnanti saya perbaiki,,,,